Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan barang plastik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Kebijakan tersebut akan membuat pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,4 triliun tahun depan. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan target khusus penerimaan cukai dari MBDK dan plastik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengenaan cukai MBDK akan sejalan dengan kondisi perekonomian pada 2023.
"Artinya DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan lihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga," katanya dalam RDP di DPR, Selasa (27/9).
Bendahara negara telah mengakui bahwa pihaknya akan mencari keseimbangan antara perencanaan dan pemilihan perangkat kebijakan yang paling sensibel.
Sri Muryani menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan aspek kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, minuman manis dan plastik berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Sementara itu, dalam paparannya, pemerintah akan menambahkan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang akan dilaksanakan tahun depan. Salah satunya adalah pajak cukai.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Anggota Banggar DPR RI Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo yang membacakan bahan rapat itu.
Diskusi tentang pengenaan cukai pada minuman manis ini telah diekspresikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.
Dia mengatakan, pemerintah masih menyiapkan kebijakan cukai untuk minuman manis. Berbagai pertimbangan masih di analisis.
"Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini," ujar Askolani.
Kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana pengenaan cukai minuman manis. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan tentang bahaya minuman manis penyebab diabetes.
Selain itu, Askolani menambahkan, kondisi pelaku usaha dan laju pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan lainnya. Faktor-faktor ini masih dibahas dalam pemerintah.
src. cnnindo