Berikut Kriteria Warga Indonesia Yang Bebas dari Pajak

Seluruh warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi wajib memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

Siapa mereka?

Jika dicermati, rakyat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya kurang dari Rp4,5 juta per bulan, umumnya untuk buruh pabrik, pelayan cafe, dan asisten rumah tangga.

Para pekerja berpenghasilan rendah ini tidak dikenakan pajak karena pemerintah belum mengubah pagu penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni saat ini masih Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya.

Artinya penghasilan di atas PTKP itulah yang dikenakan pajak: misalnya para pekerja yang penghasilan perbulannya Rp4,6 juta ke atas, setiap tahun boleh dikenai pajak, meskipun tarifnya tidak setinggi para orang sultan atau orang super kaya yang lain.

Adapula para pedagang mandiri atau UMKM orang pribadi, contohnya pengusaha warung kopi, warmindo atau warteg, mereka juga tidak perlu membayar pajak. Asalkan, omset maksimal mereka dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta.

Sebelum ini, para pelaku usaha diatas termasuk orang yang wajib membayar pajak karena belum adanya peraturan mengenai berapa batas omset yang dikenakan pajak. Dan setelah adanya peraturan baru yang disahkan pekan ini dalam rapat Paripurna DPR RI yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, para pelaku usaha tersebut menjadi dibebaskan atas pajak.

Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.