daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi telah diingatkan oleh DJP, yakni pada tanggal 31 Maret 2023.
DJP mendorong masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahun pajak 2022 untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Jika terlambat, DJP menegaskan akan memberlakukan sanksi yang harus dipatuhi.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa segala aset yang dimiliki atau diperoleh selama satu tahun harus dilaporkan dalam SPT.
DJP menyatakan bahwa tidak ada batas minimum nilai harta yang harus dilaporkan. Semua jenis harta, mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, bahkan utang, harus dilaporkan dalam SPT. Neilmaldrin juga menekankan bahwa seluruh produk investasi yang menjadi aset wajib pajak, seperti saham, surat utang, NFT, dan aset kripto, juga harus dilaporkan.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," terang Neil.
Inilah daftar aset yang dapat dijadikan sebagai panduan pelaporan SPT:
1. Berikut adalah beberapa contoh kas dan setara kas yang harus dilaporkan:
2. Piutang
3. Berikut adalah beberapa contoh investasi yang harus dilaporkan dalam SPT:
4. Berikut adalah beberapa contoh alat transportasi yang harus dilaporkan dalam SPT:
5. Berikut adalah beberapa contoh harta bergerak lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT:
6. Berikut adalah beberapa contoh harta tidak bergerak yang harus dilaporkan dalam SPT: