Berikut Daftar Laporan Harta SPT

daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi telah diingatkan oleh DJP, yakni pada tanggal 31 Maret 2023.

DJP mendorong masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahun pajak 2022 untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Jika terlambat, DJP menegaskan akan memberlakukan sanksi yang harus dipatuhi.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa segala aset yang dimiliki atau diperoleh selama satu tahun harus dilaporkan dalam SPT.

DJP menyatakan bahwa tidak ada batas minimum nilai harta yang harus dilaporkan. Semua jenis harta, mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, bahkan utang, harus dilaporkan dalam SPT. Neilmaldrin juga menekankan bahwa seluruh produk investasi yang menjadi aset wajib pajak, seperti saham, surat utang, NFT, dan aset kripto, juga harus dilaporkan.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," terang Neil.

Inilah daftar aset yang dapat dijadikan sebagai panduan pelaporan SPT:

1. Berikut adalah beberapa contoh kas dan setara kas yang harus dilaporkan:

  • Uang tunai
  • Rekening tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Jenis setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Berikut adalah beberapa contoh investasi yang harus dilaporkan dalam SPT:

  • Saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksadana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • Investasi lainnya, seperti kripto dan NFT.

4. Berikut adalah beberapa contoh alat transportasi yang harus dilaporkan dalam SPT:

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Jenis alat transportasi lainnya.

5. Berikut adalah beberapa contoh harta bergerak lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT:

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • Pesawat terbang
  • Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • Furnitur
  • Tas
  • Jenis harta bergerak lainnya.

6. Berikut adalah beberapa contoh harta tidak bergerak yang harus dilaporkan dalam SPT:

  • Tanah
  • Rumah
  • Ruko
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gudang
  • Jenis harta tidak bergerak lainnya.