Bebas PPN Untuk Jasa Angkutan Umum

Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa angkutan umum dibebaskan dari PPN.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan insentif bagi Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang berdampak pada perekonomian.

“Sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Selain itu, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak.

Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak BKP/JKP bebas PPN diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Dalam peraturan ini, faktur pajak harus memuat paling sedikit 2 deklarasi. Pertama, PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dikecualikan, atau ditanggung oleh pemerintah. Kedua, dasar hukum dan peraturan perpajakan atas 2 deklarasi/keterangan tersebut.

Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya melalui aplikasi e-faktur dengan kode faktur pajak 08. Contoh format faktur pajak dapat dilihat pada lampiran PER-03/PJ/2022.

Menurut DJP, saat ini belum ada ketentuan turunan mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas PPN mulai dari Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Dengan demikian, segala peraturan terkait faktur pajak selalu mengacu pada ketentuan umum, yaitu PER-03/PJ/2022.