Sebagai insentif, Presiden Jokowi memberikan pembebasan PPh Badan bagi perusahaan asing yang menyetujui untuk memindahkan kantor mereka ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal untuk pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara, termasuk kebijakan untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang memindahkan kantornya.
"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," isi Pasal 35 ayat (1) PP yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin (6/3).
Pasal 36 ayat (1) menetapkan bahwa pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang harus dibayar akan diberikan sebagai insentif fiskal. Program insentif ini akan berlangsung selama 10 tahun.
Setelah periode 10 tahun, insentif pengurangan pajak akan dikurangi menjadi 50 persen. Namun, pelaku usaha masih bisa memperoleh kelonggaran ini kembali dengan memperpanjang masa beroperasi mereka di Ibu Kota Nusantara selama 10 tahun berikutnya.
Pelaku usaha harus memenuhi tiga syarat untuk memperoleh fasilitas pajak ini. Pertama, mereka harus memiliki setidaknya dua afiliasi atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat memperoleh fasilitas pajak ini adalah memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Syarat terakhir adalah membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.