Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen membangun ekosistem yang memudahkan pelaku UMKM membayar pajak.
Nufransa Wira Sakti, Staff Ahli Pengendalian Pajak Menteri Keuangan, mengatakan kemudahan membayar pajak umumnya akan diikuti dengan kepatuhan wajib pajak. Apalagi sebagian besar UMKM masih melakukan pencatatan secara manual.
"Tentu saja kita akan memberikan suatu ekosistem atau lingkungan yang bagus supaya mereka mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya dalam Podcast Cermati Episode 5, Selasa (11/10/2022).
Nufransa mengatakan sebagian besar UMKM tidak keberatan membayar pajak, tetapi berjuang untuk melakukannya. Dalam hal ini disediakan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak khususnya UMKM mengakses layanan pajak digital.
Menurutnya, aplikasi M-Pajak membawa 2 utilitas bagi wajib pajak, yaitu fungsi pencatatan pendapatan bulanan dan perhitungan pajak penghasilan terutang. Selain itu, M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode pembayaran secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengingat batas waktu pengajuan dan pelaporan untuk agen UMKM.
Nufransa mengatakan aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan wajib pajak. Misalnya, pemerintah ingin aplikasi menyediakan fungsionalitas untuk memproses dan melaporkan pembayaran dengan mengklik tombol.
"Ini yang coba kita kembangkan, dengan demikian kepatuhan mereka akan linier dengan kemudahan [membayar pajak]," ujarnya.
Nufransa menambahkan, kemudahan pembayaran pajak merupakan salah satu dukungan pemerintah terhadap UMKM. Berkat kebijakan ini, dia berharap UMKM memiliki kesempatan untuk maju di kelas dan pada akhirnya membayar pajak lebih banyak.
Melalui Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah mengubah ketentuan PPh dari tahun pajak 2022. Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fitur Omzet Tidak Kena Pajak sebesar Rp 500 juta.
Dengan fasilitas ini, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Sedangkan jika UMKM memiliki omzet lebih dari 500 juta rupiah, perhitungan pajak hanya diterapkan pada pendapatan di atas 500 juta rupiah.