Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah menemukan bahwa pajak kripto yang dipungut di Indonesia lebih tinggi daripada pajak yang dipungut di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, besaran PPN yang dipungut dan diumumkan atas penyerahan aset kripto adalah 1% dari tarif PPN umum, yaitu 0,11%.
Jika transaksi tidak dilakukan melalui pedagang cryptocurrency fisik, jumlah PPN yang dikumpulkan dan disetorkan adalah 2% dari tarif PPN umum, atau 0,22%.
Mengenai pajak penghasilan pribadi, Pasal 19 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima dari penjual cryptocurrency, pedagang melalui sistem elektronik dan penambang adalah penghasilan yang terutang dengan pajak penghasilan (PPh).
Penjual ini dikenakan pajak penghasilan Pasal 22 dengan tarif 0,1%. Jika operator transaksi melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 bersifat final dan akan dibebankan sebesar 0,2%.
"Data internal kami menemukan, pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi exchange lokal dibandingkan dengan exchange global. Dibanding global, volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan," kata Ketua Umum Aspakrindo.
Pemerintah sendiri mampu mengumpulkan Rp 159,12 miliar dari pajak transaksi atas aset kripto dari 1 Mei hingga 30 September 2022. Dari jumlah tersebut, Rp82,85 miliar berasal dari PPN dan Rp76,27 miliar dari PPH aset kripto.
"Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee mereka. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah," jelas Teguh.
Meski begitu, Teguh mengatakan pihaknya terus mendorong perpajakan di bursa global dan tidak terdaftar, menghasilkan equal playing field dan memberikan basis pajak yang lebih menguntungkan bagi para pembuat pasar demi pembentukan likuiditas di Indonesia.