Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bekas (BBN-II). Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat mematuhi pajak dan menghilangkan tunggakan pajak.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayar pajaknya.
"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri dikutip dari Humas Polri.
Karena itu, menurut Yusri, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan (BBN2). Penghapusan bea balik nama kendaraan harus diterapkan untuk mengatur data kepemilikan kendaraan. Cara ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," katanya.
Berdasarkan data yang diterimanya, Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa salah satu penyebab banyak masyarakat tidak membayar pajak kendaraan adalah karena pembeli mobil bekas tidak berpindah kepemilikan kendaraan. Pasalnya, biaya penggantian tanda pengenal kepemilikan kendaraan sangat mahal.
Biaya pembayaran BBN bervariasi menurut wilayah dan kendaraan. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, biaya perubahan nama kendaraan ditetapkan sebagai berikut.
- penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Penjelasannya adalah jika Anda membeli mobil baru dari dealer, Anda akan dikenakan biaya bea balik nama berbasis pajak sebesar 12,5%. Sedangkan untuk penyerahan kedua atau pemindahtanganan kendaraan bekas selanjutnya dikenakan pajak sebesar 1%.
src. otodetik