Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2023 dan akan diterapkan sepenuhnya pada Januari 2024.
Fajry Akbar, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan integrasi NIK ke dalam NPWP akan membantu Departemen Jenderal Pajak melakukan perbandingan data.
Pasalnya, KTP sangat sering digunakan untuk keperluan administrasi dari berbagai jenis aspek. Oleh karena itu, jika NIK tersebut menjadi NPWP, maka data pihak ketiga yang diberikan kepada Ditjen Pajak akan lebih mudah digali nantinya.
"Pastinya integrasi ini mendorong penerimaan pajak. Kalau potensinya besar, hasil penggalian data dari pihak ketiga, tentu dapat dikaitkan mampu mendongkrak penerimaan," ujar Fajry.
Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan besar bagi sistem perpajakan Indonesia. Seperti diketahui, salah satu tantangan terbesar dari rendahnya pajak di Indonesia adalah banyaknya kegiatan ekonomi yang luput dari pengawasan otoritas pajak atau biasa dikenal dengan shadow economy.
Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan. Pasalnya, dalam sistem self-assessment yang dianut oleh Indonesia, otoritas pajak sebagai pemeriksa kepatuhan wajib pajak. Tanpa informasi yang valid dan reliabel, pengujian akan sulit dilakukan.
Bawono juga mengatakan dengan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan Wajib Pajak dalam menangani masalah perpajakan, terutama dalam hal pendaftaran. Semua data yang terintegrasi juga akan membuka pintu untuk lebih menyederhanakan administrasi perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kian sederhana, mekanisme prepopulated tax system, dan banyak lagi.
"Wajib pajak juga perlu paham bahwa dengan adanya kebijakan NIK sebagai NPWP bukan berarti bahwa mereka akan sekonyong-konyong dikenakan pajak. Tetap saja bahwa pajak (khususnya PPh) baru dikenakan ketika mereka memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," katanya.
Pada akhirnya, kata Bawo, kebijakan tersebut akan meningkatkan pemetaan tarif pajak di Indonesia. Dengan kata lain, pemerintah dapat mengetahui seberapa besar keuntungan yang diperoleh seseorang dan berapa pajak yang harus dibayar.
"Sistemnya akan lebih adil dan tepat sasaran. Saat ini, hal tersebut masih sulit untuk dipetakan," ungkap Bawono.