Apa Itu PSIAP?

APA ITU PSIAP?

Pada Puncak Perayaan Hari Pajak 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengembangkan proses bisnis yang terintegrasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (core tax). Agenda ini merupakan salah satu bentuk reformasi sektor perpajakan yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Reformasi tersebut meliputi restrukturisasi dan revisi database perpajakan. Pembaruan ini diperlukan karena Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) tidak lagi dapat menjalankan proses bisnis perpajakan modern dan akan menjadi tidak stabil ketika digunakan untuk meningkatkan layanan elektronik, meningkatkan beban data, dan meningkatkan akses pengguna.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS) dengan reformasi database untuk membuat sistem perpajakan menjadi sederhana, andal, terintegrasi, akurat dan aman.  Pengembangan PSIAP core tax merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Ada lima poin penting dari PSIAP ini.

CRM memberikan kepastian agar sistem pajak lebih terjamin.

CRM (compliance risk management) merupakan salah satu elemen penting dalam teknologi administrasi pajak. Otoritas dapat mengkategorikan kriteria wajib pajak sesuai dengan tingkat kepatuhannya. Akibatnya, setiap wajib pajak cenderung diperlakukan berbeda, yang pada akhirnya dapat memfasilitasi kepatuhan pajak berdasarkan sumber daya yang tersedia.

CRM juga lebih terarah dan terukur, sehingga menjadi komitmen DJP yang tertuliskan pada Surat Edaran No. SE-39/PJ/2021 tentang Penerapan CRM dan Business Intelligence.

Sistem Pajak yang lebih adil

Integrasi dan pengolahan data yang lebih baik diyakini dapat mengatasi permasalahan shadow economy di sektor perpajakan Indonesia melalui pemanfaatan kegiatan pemetaan dan penyuluhan. Sebagai awal yang baik, aplikasi SmartWeb DJP, bagian dari PSIAP, telah mulai mengintegrasikan informasi tentang beneficial owner, hubungan keluarga dan kelompok bisnis yang dimiliki oleh HNWI.

PSIAP menguraikan kerumitan sistem perpajakan

dengan cara mewujudkan lebih banyak informasi langsung, layanan yang baik, mengintegrasikan AI ke dalam sistem dan lebih banyak fitur lainnya. Penyederhanaan akan memastikan prediktabilitas, aspek administrasi yang lebih efektif dan transparan, dan mengurangi kemungkinan atau cakupan manipulasi perencanaan pajak yang agresif.

Menurunnya Biaya Kepatuhan dan Biaya Administrasi

Dari perspektif wajib pajak, biaya kepatuhan yang rendah mendorong kepatuhan sukarela. PSIAP mengatasi informasi asimetris di bidang pajak, kebutuhan akan spesialis pajak, sengketa yang tinggi, periode implementasi wajib pajak, dan banyak lagi.

Dari sudut pandang otoritas, biaya administrasi pemungutan pajak menjadi lebih efisien. Alokasi sumber daya manusia (SDM) akan lebih terarah dan terfokus pada daerah-daerah yang belum optimal.

Tax Ratio yang Meningkat

Kehadiran PSIAP diproyeksikan akan memberikan tambahan tarif pajak sebesar 1,5% terkait administrasi perpajakan. Dukungan terhadap tarif pajak ini akan lebih dioptimalkan melalui reformasi kebijakan. Ke depan, PSIAP akan mengembangkan kebijakan perpajakan dan hukum pajak berdasarkan berbagai data dan bukti. Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi lebih baik, lebih terarah, dan lebih terukur.

 

 

src. pajakku