Pada 2021, Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Oleh karena itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.
Alasan pembebasan tersebut dikatakan bisa menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19. Selain itu, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membeli mobil dengan harga murah.
Ada sekitar 550 perusahaan industri komponen otomotif tier 1 dan berkisar 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3. Dan sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari Industri Kelas Menengah (IKM).
"Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," ujarnya.
"Kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa penjualan mobil yang masuk yang masuk relaksasi PPnBM mencapai 428.947 unit, dari Maret hingga Novemver 2021.
Atas petimbangan itulah mobil dengan harga dibawah Rp250 juta dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022. Hal ini dapat menciptakan multiplier effect yang lebih besar pada sektor industri komponen otomotif.
Usulan telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, namun beliau saat ini belum memberikan keputusan.
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi