Pemerintah memberikan berbagai sarana investasi kepada peserta Program Keterbukaan Sukarela (PPS), yaitu di sektor hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), Energi Terbarukan, dan Surat Berharga Negara (SBN) Khusus.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid memperkirakan tiga langkah itu sama-sama menguntungkan wajib pajak. Menurut dia, selain prospek investasi yang baik, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan final (PPh) final terendah di PPS.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.52/KMK.010/22 tentang Kegiatan Usaha Di Bidang Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Bidang Energi Terbarukan dengan tujuan Investasi Kekayaan Bersih sebagai bagian dari pelaksanaan Program Keterbukaan Wajib Pajak Sukarela.
KMK 52/2022 mengatur bahwa terdapat 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) yang berasal dari sektor hilir sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan sebagaimana diatur dalam PPS. Ratusan jenis usaha tersebut antara lain KBLU yang mendukung sumber daya alam dan energi terbarukan.
Namun, Arshad mengatakan penting untuk mematuhi pilihan sektor investasi wajib. Menurutnya, KMK 52/2022 mengatur beberapa sektor untuk kepentingan investasi, sehingga perannya hanya untuk mendukung pengolahan sumber energi alam/terbarukan.
Arshad menyarankan agar WP berinvestasi di sektor-sektor yang jelas-jelas hilir dari sumber daya alam/terbarukan.
Sementara itu, pada 4 Maret 2022, pemerintah menyelesaikan kegiatan pertama penerbitan 2 seri Surat Utang Negara (SUN) khusus kepada wajib pajak peserta PPS.
Pertama, SUN seri FR0094 berjangka waktu 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028) dengan kupon 5,6%. Kedua, SUN Seri USDRF0003 dengan jangka waktu 10 tahun (jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2032) dengan tingkat kupon 3%.
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi