Seperti disebutkan sebelumnya, ada 2 kelompok insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang telah memperpanjang masa subsidi. Pertama, pemberian insentif perpajakan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui revisi PMK 113/2022.
“Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK 113/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).
Perubahan utama tersebut antara lain relaksasi pelaporan penggantian faktur pajak untuk faktur pajak tahun 2021 dan 2022 paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
Kemudian, terdapat dasar untuk menegaskan bahwa Wajib Pajak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang apabila data dan/atau informasi penggunaan fasilitas tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, terdapat penegasan bahwa Wajib Pajak hanya dapat memilih memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN untuk vaksin, obat-obatan dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini.
Ada juga konfirmasi untuk mengirimkan ulang permohonan Surat Keterangan Bebas untuk memanfaatkan insentif ini.
Kedua, pemberian insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 melalui revisi PMK 114/2022 PMK 3/2022. Neilmaldrin menyatakan ada perubahan aturan dalam buku aturan terbaru, tentang pelapor tentang penyelesaian PPh final untuk jasa konstruksi DTP.
Sebelumnya, pihak pelapor adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sekarang, pihak pelapor adalah penanggung jawab, yaitu Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Cr: ddtc.