50 Juta Orang Indonesia Bisa Bayar Pajak Dengan KTP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan telah memverifikasi 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan verifikasi NIK dalam NPWP mencapai 73,52% wajib pajak dari total sekitar 68 juta NIK yang diverifikasi.

"Sehingga kami sampaikan dari 68 NPWP sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Masih prosesnya kita jalankan," jelas Yon dalam konferensi Pers APBN Kita edisi September, Jumat (21/10/2022).

Sisa wajib pajak yang identitasnya belum dikonsolidasikan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan administrasi atau dalam hal ini menunggu verifikasi wajib pajak atas datanya, kata Yon.

"Ada beberapa yang masih konfirmasi, tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke wajib pajak," kata Yon lagi.

Sebagai informasi, tiga format NPWP baru akan digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022.

Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) menggunakan NIK.

Kedua, untuk WP OP luar negeri, wajib pajak badan, dan wajib pajak pemerintah menggunakan format NPWP 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak dengan menggunakan satu identitas.